Menu

Dark Mode
PDIP Jateng Angkat Bicara Soal OTT Bupati Sukoharjo, Tekankan Hormati Proses Hukum Siapa Brigjen Wahyo Yuniartoto? Biodata Singkat Anggota TNI yang Viral: Asal, Pendidikan, dan Karier Kronologi wanita robohkan rumah dinas Bea Cukai Surabaya dengan ekskavator! Petani Tuban Minta Maaf Atas Unggahan Drone yang Viral Polisi tangkap konglomerat Tan Kian, pernah diperiksa Kejagung terkait Asabri Kronologi Pria Tersengat Listrik Saat Curi Kabel, Dihentikan Warga Sebelumnya

Hukum

Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak Ada yang Protes

badge-check

Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak Ada yang Protes Perbesar

Pengangkatan 1.299 CPNS dan PPPK di Papua Barat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 1.299 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK ini dilakukan dalam rangka memperkuat pelayanan publik di berbagai wilayah provinsi, termasuk daerah yang masih mengalami keterbatasan sumber daya aparatur.

Dominggus menyampaikan bahwa para CPNS dan PPPK yang baru menerima SK pengangkatan harus siap menjalankan tugas di mana saja, baik di kota maupun di daerah terpencil. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada yang mencoba memilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri.

“Harus siap bekerja di mana saja. Tidak boleh ada yang coba-coba pilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri,” ujarnya seusai penyerahan SK tersebut di Manokwari, Selasa (7/7/2026).

Komitmen untuk Mengabdi kepada Masyarakat

Dominggus menekankan bahwa seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat berdasarkan lokasi penugasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Penempatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), guna memperkuat pelayanan publik di semua wilayah.

“Penerima SK ini harus menjalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Layani masyarakat dengan baik. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada yang protes,” tambahnya.

Peran OPD dalam Pendampingan dan Bimbingan Teknis

Gubernur juga mengingatkan masing-masing pimpinan OPD untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis secara maksimal. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tugas pokok dapat memberikan dampak positif terhadap program pembangunan daerah maupun pelayanan publik.

Pemprov Papua Barat telah memproyeksikan bahwa jumlah aparatur yang baru diangkat belum melampaui ketentuan pagu belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Para yang baru menerima SK hari ini akan mulai menerima gaji per 1 Agustus 2026.

“Sekarang belanja pegawai sudah dibatasi tidak boleh lebih 30 persen,” ujar Dominggus.

Peringatan Khusus untuk Pimpinan OPD

Selain itu, Dominggus juga mengimbau seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah provinsi untuk tidak membuka ruang penerimaan tenaga honorer tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung penertiban administrasi kepegawaian serta percepatan penyelesaian seluruh tenaga honorer yang belum diakomodasi dalam tahapan penerimaan tahun 2026.

“Honorer masih ada, sehingga saya ingatkan semua pimpinan OPD tidak lagi terima honorer diam-diam. Kami mau selesaikan honorer yang tersisa dan pengangkatan itu butuh persetujuan pemerintah pusat,” ucap Dominggus.

Pentingnya Persetujuan Pemerintah Pusat

Dominggus menekankan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menata sistem kepegawaian secara lebih terstruktur dan transparan.

Dengan pengangkatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan dalam penyediaan sumber daya manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

PDIP Jateng Angkat Bicara Soal OTT Bupati Sukoharjo, Tekankan Hormati Proses Hukum

11 July 2026 - 04:52 WIB

Ahli waris Nurijah PPPK Terima Rp832,8 Juta

10 July 2026 - 23:07 WIB

Nasib Berbeda Bupati Etik dan Sekda Sukoharjo di KPK

10 July 2026 - 22:33 WIB

Ketegangan Polri-Jampidsus-TNI, Ini Respons Istana

10 July 2026 - 09:39 WIB

Menteri Keuangan Tolak Usulan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL

8 July 2026 - 00:27 WIB

Trending on Hukum