JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun. Penolakan ini dilakukan karena menurutnya skema yang berjalan saat ini sudah memberikan fleksibilitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.

Skema tersebut juga dirasa mampu menyeimbangkan antara kebutuhan perbankan dengan kebutuhan kas pemerintah. Perpanjangan tenor dinilai dapat mengganggu kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.
“Yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ujar Purbaya kepada wartawan.
Menkeu menjelaskan bahwa skema yang berjalan saat ini telah dirancang agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga akan menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas pada sistem keuangan. Dengan demikian, suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya.
“Pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah berjalan. Namun, ia tidak merinci besaran penyaluran ke masing-masing Himbara.
“Sudah (penyaluran tambahan SAL). Kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin (pembagian) proporsional, tapi saya lupa,” tuturnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara sebagai langkah yang mendukung kecukupan likuiditas perbankan. Hal ini dapat menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.
Secara umum, OJK menilai kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.
Berikut adalah beberapa poin utama terkait kebijakan penempatan dana SAL:
- Skema penempatan dana SAL saat ini telah memberikan fleksibilitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.
- Perpanjangan tenor dikhawatirkan bisa mengganggu kesiapan pemerintah dalam menghadapi kebutuhan dana di luar anggaran.
- Bank Indonesia akan secara bertahap menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas sistem keuangan.
- Proses penyaluran tambahan dana SAL ke Himbara telah dimulai, meskipun besaran penyaluran belum dijelaskan secara rinci.
- OJK menilai kebijakan ini mendukung kecukupan likuiditas perbankan dan menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat.
- Tambahan dana juga membantu meningkatkan kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menurunkan biaya dana.









