Menu

Dark Mode
PDIP Jateng Angkat Bicara Soal OTT Bupati Sukoharjo, Tekankan Hormati Proses Hukum Siapa Brigjen Wahyo Yuniartoto? Biodata Singkat Anggota TNI yang Viral: Asal, Pendidikan, dan Karier Kronologi wanita robohkan rumah dinas Bea Cukai Surabaya dengan ekskavator! Petani Tuban Minta Maaf Atas Unggahan Drone yang Viral Polisi tangkap konglomerat Tan Kian, pernah diperiksa Kejagung terkait Asabri Kronologi Pria Tersengat Listrik Saat Curi Kabel, Dihentikan Warga Sebelumnya

Hukum

Ketegangan Polri-Jampidsus-TNI, Ini Respons Istana

badge-check

Ketegangan Polri-Jampidsus-TNI, Ini Respons Istana Perbesar



JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait polemik penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Penggeledahan tersebut sempat menimbulkan perhatian khusus karena melibatkan TNI dalam proses pengamanan di rumah Febrie. Prasetyo menyampaikan bahwa pihak Istana menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian.

“Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo dalam pesannya, pada Jumat (10/7).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi sejak awal masa kepemimpinannya. Prabowo sering kali mengingatkan para pejabat untuk tidak terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

“Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” jelasnya.

Prabowo, kata Prasetyo, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini.

“Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Polisi melakukan penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyelidikan tiga kasus korupsi yang terjadi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, polisi berhasil menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk USD dan SGD. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Proses Penggeledahan dan Penyelidikan

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan adanya tindakan korupsi yang terjadi di beberapa perusahaan BUMN. Proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Beberapa pihak terkait, termasuk para pegawai dan pemilik usaha, telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi secara profesional dan objektif.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Meski proses penggeledahan berjalan lancar, ada beberapa pihak yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap lingkungan bisnis dan perekonomian. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama dari penggeledahan adalah untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan dalam penerapan hukum.

Selain itu, berbagai lembaga anti-korupsi juga menilai bahwa langkah-langkah seperti ini penting untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Mereka berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam upaya memerangi korupsi.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Beberapa langkah telah diambil oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keberlanjutan dari penyelidikan ini. Di antaranya adalah:

  • Memastikan semua bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan disimpan secara aman dan terkontrol.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku yang terlibat.
  • Mengumpulkan data dan informasi tambahan dari berbagai sumber yang relevan.

Proses ini diharapkan dapat memberikan hasil yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

PDIP Jateng Angkat Bicara Soal OTT Bupati Sukoharjo, Tekankan Hormati Proses Hukum

11 July 2026 - 04:52 WIB

Ahli waris Nurijah PPPK Terima Rp832,8 Juta

10 July 2026 - 23:07 WIB

Nasib Berbeda Bupati Etik dan Sekda Sukoharjo di KPK

10 July 2026 - 22:33 WIB

Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak Ada yang Protes

8 July 2026 - 00:47 WIB

Menteri Keuangan Tolak Usulan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL

8 July 2026 - 00:27 WIB

Trending on Hukum