Polda Metro Jaya mengonfirmasi penahanan seorang konglomerat properti, Tan Kian, dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin, Kamis (9/7). Pria yang merupakan pendiri Century Properties Group ini diamankan di kediamannya yang terletak di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Namun, ia menekankan bahwa status Tan Kian saat ini bukan sebagai tersangka.
“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Ketiga kasus tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya antara tahun 2020 hingga 2025; serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Kejaksaan Agung sempat mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus, yaitu korupsi PT Asabri pada periode 1995–2000 dan korupsi Asabri pada 2012–2019. Penegak hukum menemukan dugaan bahwa Tan Kian berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi dari kedua kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi Asabri 2012–2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Tan Kian menyediakan tanah dengan status clean free dan clear untuk pembangunan proyek tersebut.
Selain itu, Tan Kian tercatat membiayai proses konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen. Keuntungan proyek akhirnya dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Beberapa tahun lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa Tan Kian telah membantu Benny terkait pembangunan apartemen sebanyak 500 unit dengan skema Kerja Sama Operasional. Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen itu tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.
“Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan,” kata Febrie pada Januari 2020.
Pada hari ini, Jumat (10/7), Febrie menegaskan proses penanganan kasus terkait konglomerat properti Tan Kian terus berjalan. Dia mengatakan tidak ada hal yang bisa dihilangkan dalam proses penegakan hukum.
“Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi. Selain itu, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dieksekusi untuk dicairkan,” kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Menurutnya, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka ke publik dalam proses persidangan kedua kasus tersebut. Namun Febrie menjelaskan, pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus tersebut tidak bisa langsung terjadi. “Penyelesaian kedua kasus tersebut tentu tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang,” katanya.









