Menu

Dark Mode
PDIP Jateng Angkat Bicara Soal OTT Bupati Sukoharjo, Tekankan Hormati Proses Hukum Siapa Brigjen Wahyo Yuniartoto? Biodata Singkat Anggota TNI yang Viral: Asal, Pendidikan, dan Karier Kronologi wanita robohkan rumah dinas Bea Cukai Surabaya dengan ekskavator! Petani Tuban Minta Maaf Atas Unggahan Drone yang Viral Polisi tangkap konglomerat Tan Kian, pernah diperiksa Kejagung terkait Asabri Kronologi Pria Tersengat Listrik Saat Curi Kabel, Dihentikan Warga Sebelumnya

Investigasi

Kronologi wanita robohkan rumah dinas Bea Cukai Surabaya dengan ekskavator!

badge-check

Kronologi wanita robohkan rumah dinas Bea Cukai Surabaya dengan ekskavator! Perbesar

Peristiwa Wanita di Surabaya Merobohkan Rumah Dinas Bea Cukai



Seorang wanita di Surabaya, Murnita Triwidyaning, terlibat dalam kasus yang menarik perhatian publik. Ia melakukan tindakan merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Tindakan ini dilakukan menggunakan alat berat ekskavator.



Murnita kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut informasi yang diperoleh, aksi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp500 juta. Berikut adalah kronologi lengkap dari kejadian ini.

Awal Mula Permasalahan

Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan rumah tersebut. Kakak Murnita, Yenni, menyatakan bahwa adiknya telah membeli rumah tersebut melalui Yayasan Pembangunan Sosial (YPS) pada tahun 2022. Nilai transaksi mencapai Rp500 juta, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Pembayaran pertama sekitar Rp200 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp300 juta,” kata Yenni di hadapan majelis hakim. Transaksi ini dilakukan melalui Ikatan Jual Beli (IJB) yang disaksikan oleh Notaris Deddy Wijaya. Pihak penjual adalah Ketua YPS saat itu, yaitu Pak Darto atau Sudarto. Yenni juga menyebut bahwa sebagian besar lahan di kawasan tersebut dikelola oleh yayasan tersebut.

Kendala dalam Balik Nama Sertifikat

Masalah muncul ketika proses balik nama sertifikat terhenti. Status administrasi rumah tersebut masih tercatat sebagai aset negara. Yenni mengakui bahwa proses balik nama terhambat karena Pak Darto meninggal dunia setelah transaksi selesai. Hal ini membuat bukti kepemilikan sah sulit dibuktikan.

“Proses balik nama tidak bisa dilanjutkan karena Pak Darto sudah meninggal,” jelas Yenni.

Aksi Merobohkan Rumah Dinas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyebut bahwa Murnita secara sengaja menyewa alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut. Ia memesan satu unit ekskavator melalui pesan WhatsApp. Sebelum alat berat bekerja, Murnita merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu agar ekskavator bisa masuk ke area halaman. Aksi ini dilakukan pada malam hari.

“Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja,” papar jaksa.

Murnita membayar uang sewa sebesar Rp7.000.000 kepada operator. Aksi ini juga sempat dipergoki oleh Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo. Namun, Murnita tetap berdalih bahwa rumah itu adalah miliknya.

Tanggapan dari Bea Cukai

Berdasarkan perhitungan jaksa, tindakan perobohan ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi aset negara. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp537.362.790,” tegas JPU Hajita.

Atas aksi ini, Murnita didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 410 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023. Terdakwa terancam hukuman pidana karena dianggap sengaja menghancurkan barang milik orang lain (aset negara) secara melawan hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut merupakan perusakan aset negara dan masuk ke dalam ranah pidana umum. Menurutnya, rumah dinas tersebut adalah fasilitas negara yang disediakan bagi pegawai aktif dengan tarif sewa yang sangat murah.

Rusman menjelaskan bahwa penghuni terdahulu telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun. Namun, setelah pensiun, yang bersangkutan enggan mengosongkan rumah dengan alasan belum memiliki tempat tinggal pribadi. “Seharusnya, setelah pegawai pensiun, rumah dinas tersebut dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Demikianlah kronologi wanita di Surabaya robohkan rumah dinas bea cukai pakai ekskavator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Siapa Brigjen Wahyo Yuniartoto? Biodata Singkat Anggota TNI yang Viral: Asal, Pendidikan, dan Karier

11 July 2026 - 03:55 WIB

Trending on Investigasi