Penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian oleh PT Taspen (Persero)
PT Taspen (Persero) telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhumah Nurijah (33), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Almarhumah Nurijah, yang dulu bekerja sebagai PPPK di Sekretariat Dewan DPRD Pemprov Kepri, menerima total manfaat sebesar Rp832.871.797.

Selain itu, TASPEN juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Abdul Azis yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Batam, Kepri. Untuk di lingkungan Pemkot Batam, santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di ruang kerjanya, bersama Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis, di Batam, pada Jumat (10/7).
Menurut Fary Djemy, santunan ini diberikan kepada keluarga almarhum Abdul Azis yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas sebagai ASN di Pemkot Batam, dengan total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp248.934.300. Sementara untuk almarhumah Nurijah, PPPK di Sekretariat Dewan DPRD Pemprov Kepri dengan total manfaat yang diterima mencapai Rp832.871.797, melalui program TASPEN.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain mendapatkan santunan jaminan kematian, ahli waris Almarhum Abdul Azis juga menerima uang pensiun janda sebesar Rp2.845.400 per bulan yang disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen.
“Jadi selain jaminan kematian, jaminan kecelakaan tewas dan juga tabungan hari tua, diberikan pensiun bulanan bagi ahli waris yang masih berhak,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa selain santunan dan pensiun bulanan bagi ahli waris, anak peserta memperoleh tambahan manfaat beasiswa jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.
Apresiasi dari Wali Kota Batam
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi TASPEN atas layanan serta memastikan para ahli waris mendapatkan haknya. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap mereka diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan tersebut.
Menurutnya, kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan, baik secara moral maupun material. “Terima kasih kepada jajaran TASPEN atas penyerahannya. Almarhum tidak dibiarkan dan dipastikan mendapatkan hak TASPEN-nya. Mudah-mudahan melalui TASPEN dapat dikelola dengan baik, bisa digunakan untuk pendidikan anak,” ujar Amsakar.
Manfaat yang Diberikan oleh TASPEN
TASPEN memberikan berbagai bentuk bantuan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Berikut adalah beberapa manfaat yang diberikan:
-
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Santunan diberikan kepada ahli waris jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat permanen. Besaran santunan disesuaikan dengan jumlah penghasilan dan masa kerja pegawai. -
Santunan Jaminan Kematian (JKM)
Santunan diberikan kepada ahli waris jika pegawai meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besaran santunan ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. -
Pensiun Bulanan
Ahli waris yang masih berhak menerima pensiun bulanan, seperti janda atau anak yang belum dewasa. Pensiun ini diberikan secara rutin setiap bulan. -
Beasiswa untuk Anak Peserta
Anak dari peserta TASPEN yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja berhak menerima beasiswa untuk jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Kesimpulan
Penyerahan santunan oleh PT Taspen (Persero) kepada ahli waris almarhum dan almarhumah merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen perusahaan dalam membantu keluarga yang ditinggalkan. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, TASPEN tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberikan dukungan untuk masa depan keluarga korban. Hal ini menunjukkan pentingnya sistem jaminan sosial yang dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya.









