Perbedaan Nasib antara Bupati dan Sekda Sukoharjo
Abdul Haris Widodo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, tidak mengalami nasib yang sama dengan Bupati Etik Suryani. Jika Bupati Etik ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haris justru dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Sabtu dini hari (11/7/2026), Abdul Haris terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Bupati Etik telah meninggalkan markas KPK pada pukul 02.41 WIB. Haris yang sebelumnya ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati, kini berstatus sebagai saksi usai diperiksa.
Penampilan dan Reaksi Haris saat Keluar dari KPK
Menurut laporan wartawan Ilham Rian, Haris terlihat mengenakan kemeja biru dan topi hitam saat keluar dari gedung KPK. Ia menutup wajahnya dengan masker dan membawa ransel di pundak kirinya. Tak lama setelah keluar, ada seorang pria yang mendekatinya. Setelah bersalaman, keduanya berbicara secara lirih.
Haris sempat memberikan pernyataan kepada media di depan gedung KPK. Ia menyampaikan harapannya agar OTT KPK di lingkup Sukoharjo tidak mengganggu jalannya proses pelayanan pemerintahan. “Yang penting dalam situasi ini, saya harap masyarakat tenang, hormati proses hukum pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.
Jawaban Terkait Dugaan Pemerasan
Saat ditanya tentang dugaan pemerasan yang disangkakan pada Bupati, Haris tidak menjawab langsung. Ia mengaku hanya menjawab pertanyaan terkait mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo. “Kalau itu di luar pertanyaan saya, saya hanya terkait pengangkatan pejabat saja,” ujarnya.
Ia juga diminta apakah dirinya bertemu Bupati Etik saat diperiksa. Haris menjawab singkat, “Kita kan langsung di ruangan,” dan membenarkan bahwa pemeriksaannya dilakukan di ruangan yang berbeda dengan Etik.
Bupati Etik Ditahan dengan Rompi Tahanan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT. Ia memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan borgol di kedua tangannya. Pengawal tahanan beserta polisi menggiring Etik bersama dua tersangka lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, menuju mobil tahanan.
Selama perjalanan menuju kendaraan, Etik memilih diam seribu bahasa dan mengabaikan rentetan pertanyaan dari awak media. Mobil tahanan kemudian mengantarkan ketiga tersangka menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Awal Kasus Dugaan Pemerasan
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi senyap penyidik di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026). Pimpinan lembaga antirasuah mengambil keputusan status tersangka setelah mereka menggelar ekspose perkara.
KPK menduga Etik Suryani memeras sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Keberadaan pihak swasta dalam penangkapan tersebut memicu dugaan bahwa praktik pemerasan ini memiliki kaitan erat dengan upaya memonopoli proyek pemerintah daerah.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Selain menangkap sang kepala daerah, tim satuan tugas KPK turut menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis dari beberapa lokasi, seperti Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan temuan penyidik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa penyidik membongkar kasus ini murni berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.









