Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026. Penyimpangan yang terjadi diduga berdampak pada gangguan pasokan bahan bakar ke PLTU, sehingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersebut, kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Hal ini disebabkan oleh adanya blackout yang mengganggu operasional PLTU dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Tiga Modus Korupsi dan TPPU dalam Pengadaan Batu Bara
Dalam kasus ini, penyidik menemukan tiga modus penyimpangan yang diduga terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok ke PLTU. Kedua, dugaan manipulasi dokumen terkait kuantitas batu bara yang dipasok. Ketiga, dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan aktual.
Penyidik menjelaskan bahwa modus-modus ini diduga menjadi penyebab utama kerugian negara dan munculnya masalah dalam distribusi batu bara yang penting untuk menjaga pasokan listrik.

Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara Ditingkatkan
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, Kortas Tipikor menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, penyitaan dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Pemanggilan Pihak dari Kementerian ESDM
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor akan memanggil pihak-pihak terkait dari Kementerian ESDM. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa beberapa saksi termasuk dari Kementerian ESDM akan diperiksa dalam waktu dekat.
Totok menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada 16 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Ia menyebut pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi lainnya yang belum hadir.
“Awalnya kita sudah mengeluarkan pemanggilan terhadap 34 saksi, tapi yang baru bisa diklarifikasi hanya 16,” ujarnya.
Lebih lanjut, Totok menyatakan bahwa penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen untuk memperjelas perkara ini. Beberapa dokumen telah dianalisis, sehingga penyidik menemukan adanya peristiwa pidana korupsi, yang kemudian memicu peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.










