Mandau, Target Tipikor.com
Polsek Mandau melaksanakan kegiatan Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Team Opsnal Polsek Mandau. Minggu (04/10/2026). Sekira pukul 01.00 Wib.
Jenis Perkara tindak pidana yaitu : Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
Lokasi TKP ( Tempat Kejadian Perkara) di Jl. Lama Duri XIII Desa. Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
Adapun Pelapor yaitu : insial GT ( 40 Tahun). Jenis kelamin : Laki-Laki. Agama: Islam. Saksi- saksi terdiri dari : insial PS, (29 Tahun) Jenis Kelamin : Laki-Laki. Agama : Kristen. BB (Umur : 22 Tahun) Jenis Kelamin : Laki-Laki. Agama : Islam.
Tersangka berinisial JT ( 32 Tahun). Jenis Kelamin Laki-laki. Agama Kristen Katolik. Pekerjaan (-). Alamat : Jl. Lama Duri XIII. Desa Bumbung. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti berupa:
1. 1( paket ) narkotika jenis sabu
2. 1( satu) unit sepeda motor beat No. Pol BM 5725 DAB.
3. 1( satu) unit HP merk OPPO.
Deskripsi penangkapan, hari Minggu tanggal 04/10/2026 sekira pukul 01.30 wib. Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Lama Duri 13 Desa. Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
Team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jl. Lama Duri 13. Kemudian team mengamankan 1 (satu) orang bernama JT. Ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dilempar tsk ke aspal. Pengakuan tsk JT, barang narkotika jenis sabu didapat dari UN (DPO).
Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
( simon parlaungan).
Sumber : Humas polsek mandau.

















Komentar ditutup.