Menu

Dark Mode
Eryko Bakti Irianto Terpilih sebagai Ketua FK LPM Kota Bogor Periode 2026–2031 Peserta Hoegeng Awards Terus Meningkat Disebut Bukti Banyak Polisi Baik Seorang Perwira AKP Pardiman Diciduk Bareskrim Bersama 6 Anak Buah, Peredaran Gelap Narkoba Ucapan Menteri Agama: Jadi Guru Itu Bayarannya Pahala, Jangan Mengharap Uang KEJAGUNG TEMUKAN UANG RP1 TRILIUN DAN EMAS 51 KG DI KEDIAMAN MANTAN PEJABAT MAHKAMAH AGUNG, ZAROF RICAR Niat Kembalikan Ubi yang Dicuri, Seorang Remaja Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup oleh ASN dan Polisi

Kode Etik Jurnalistik

TargetTipikor.com

Terakhir diperbarui: 12 Juli 2026

Pendahuluan

TargetTipikor.com merupakan media siber yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Seluruh wartawan, editor, kontributor, dan jajaran redaksi TargetTipikor.com wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman dalam setiap proses peliputan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi berita.

Pasal 1

Independensi dan Akurasi

Wartawan TargetTipikor.com bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan mengutamakan kepentingan publik.

Setiap informasi harus melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik sebelum dipublikasikan.

Pasal 2

Profesionalisme

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib:

  • Menggunakan cara-cara yang profesional.
  • Menghormati hak narasumber.
  • Menghindari penyalahgunaan profesi.
  • Tidak melakukan pemerasan.
  • Tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.

Pasal 3

Verifikasi Informasi

Setiap berita harus melalui proses:

  • Pemeriksaan fakta.
  • Konfirmasi kepada narasumber.
  • Verifikasi dokumen apabila tersedia.
  • Pemeriksaan data pendukung.

Apabila berita belum dapat diverifikasi secara menyeluruh karena kepentingan publik yang mendesak, redaksi akan melakukan pembaruan setelah memperoleh informasi tambahan.

Pasal 4

Asas Praduga Tidak Bersalah

TargetTipikor.com menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, redaksi tidak akan menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 5

Perlindungan Narasumber

Wartawan wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Perlindungan juga diberikan kepada:

  • Whistleblower.
  • Korban tindak pidana.
  • Anak.
  • Korban kekerasan seksual.

Pasal 6

Penghormatan terhadap Privasi

Wartawan menghormati kehidupan pribadi setiap orang.

Informasi yang bersifat pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki kepentingan publik yang jelas dan dilakukan secara proporsional.

Pasal 7

Larangan Plagiarisme

Seluruh karya jurnalistik TargetTipikor.com harus merupakan hasil peliputan, penulisan, atau pengolahan informasi yang sah.

Dilarang:

  • Menyalin berita tanpa atribusi.
  • Mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri.
  • Menggunakan foto atau video tanpa izin atau tanpa menyebut sumber apabila diwajibkan.

Pasal 8

Anti Diskriminasi

Dalam pemberitaan, wartawan tidak boleh membuat berita yang mengandung diskriminasi berdasarkan:

  • Suku.
  • Agama.
  • Ras.
  • Antargolongan.
  • Jenis kelamin.
  • Disabilitas.
  • Usia.
  • Latar belakang sosial.
  • Karakteristik lain yang dilindungi hukum.

Pasal 9

Larangan Suap dan Gratifikasi

Seluruh insan TargetTipikor.com dilarang menerima:

  • Uang.
  • Hadiah.
  • Fasilitas.
  • Komisi.
  • Imbalan lainnya

yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Pasal 10

Koreksi dan Hak Jawab

TargetTipikor.com menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Kode Etik Jurnalistik.
  • Pedoman Dewan Pers.

Apabila terdapat kekeliruan, redaksi akan melakukan koreksi secara proporsional dan transparan.

Pasal 11

Konten Digital

Dalam penggunaan media digital, wartawan wajib:

  • Memastikan keaslian foto dan video.
  • Tidak memanipulasi fakta.
  • Menjelaskan apabila gambar merupakan ilustrasi.
  • Menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Pasal 12

Media Sosial

Insan TargetTipikor.com yang menggunakan media sosial tetap wajib menjaga:

  • Integritas profesi.
  • Independensi.
  • Etika komunikasi.
  • Kepercayaan publik terhadap media.

Pasal 13

Konflik Kepentingan

Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, wartawan wajib melaporkannya kepada pimpinan redaksi.

Pasal 14

Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

TargetTipikor.com dapat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu dalam proses produksi konten.

Namun demikian:

  • AI tidak menggantikan proses jurnalistik.
  • Seluruh informasi tetap melalui proses verifikasi oleh editor.
  • Keputusan akhir publikasi berada pada redaksi.
  • Konten yang dihasilkan AI tidak boleh menyesatkan pembaca atau melanggar hak cipta.

Pasal 15

Tanggung Jawab Redaksi

Pimpinan Redaksi bertanggung jawab terhadap seluruh produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui TargetTipikor.com.

Seluruh wartawan dan editor wajib mematuhi kebijakan editorial yang berlaku.

Pasal 16

Penegakan Kode Etik

Setiap dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik akan dievaluasi oleh Redaksi.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Redaksi dapat memberikan tindakan berupa:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pembinaan.
  • Penangguhan tugas.
  • Pemberhentian sesuai ketentuan internal.

Penutup

TargetTipikor.com percaya bahwa pers yang bebas harus disertai dengan tanggung jawab yang tinggi. Oleh karena itu, setiap insan media di lingkungan TargetTipikor.com wajib menjaga profesionalisme, independensi, integritas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistik.

Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi, penegakan hukum, dan demokrasi di Indonesia.

Comments are closed.