KARANGASEM — I Gede Selamet (21), sopir truk pasir asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Korban dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu Cahyadi Putra (37), yang diduga kuat karena dendam soal tunggakan setoran operasional.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat (18/9/2026) sore di lokasi kerja, dan berujung kematian korban pada Jumat (25/9/2026) pukul 07.51 WITA. Kronologi selengkapnya sebagai berikut.
AWAL MULA: TUNTUTAN SETORAN YANG MEMUNCALKAN EMOSI
Cahyadi, bos korban yang beroperasi sebagai pemilik armada truk galian di Karangasem, menagih setoran operasional yang belum dibayar oleh Selamet. Berdasarkan keterangan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., Selamet disebut sudah 15 hari tidak membayar setoran kepada Cahyadi. Jumlah tunggakan yang dimaksud dilaporkan sebesar Rp 8,5 juta.
Cahyadi menghubungi Selamet untuk menanyakan pembayaran. Korban mengaku belum memiliki uang dan menunjukkan sisa uang yang ada di dompetnya. Uang tersebut kemudian dibuang oleh Cahyadi karena dianggap tidak mencukupi. Cekcok pun tidak terhindarkan.
Kemarahan Cahyadi memuncak ketika korban disebut sudah beberapa kali terlambat membayar setoran. Dalam kondisi emosi, Cahyadi mendatangi rumah Selamet membawa sebotol Pertalite pada malam hari saat korban sedang tidur.
KRONOLOGI PEMBAKARAN: DARI HANTAMAN TENDANGAN HINGGA API
Pelaku membangunkan Selamet dengan cara menendang, lalu memaksanya menanya setoran lagi. Selamet mengaku belum memiliki uang. Cekcok semakin memanas, Cahyadi memukul korban hingga terjatuh.
Dalam keadaan tersebut, pelaku menyiram seluruh tubuh Selamet menggunakan Pertalite. Cahyadi kemudian berusaha menyalakan korek api. Percobaan pertama gagal, percobaan kedua juga gagal menyala. Baru pada percobaan ketiga, api akhirnya muncul dan membakar tubuh korban yang sudah tersiram bahan bakar.
Selamet yang terbakar langsung berlari sambil berteriak meminta tolong. Dalam detail yang mengejutkan, Cahyadi sendiri sempat ikut membantu warga memadamkan api yang membakar tubuh anak buahnya tersebut. Api akhirnya berhasil dipadamkan oleh warga sekitar.
PERJALANAN PERAWATAN DAN KEMATIAN
Selamat dilarikan ke Puskesmas Selat untuk pertolongan pertama, lalu dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar untuk perawatan lebih lanjut. Korban mengalami luka bakar serius dengan trauma inhalasi berat dan luka bakar yang didominasi di bagian dada.
Setelah seminggu menjalani perawatan intensif dan serangkaian operasi, kondisi Selamet tidak tertolong lagi. Ia meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026) pukul 07.51 WITA di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Karangasem. Dakwaan yang dijerat adalah Pasal 467 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, berdasarkan pengakuan awal pelaku, ia hanya ingin menakut-nakuti korban, namun tindakan membakar terjadi di luar rencana. Seluruh barang bukti termasuk botol Pertalite dan korek api sudah diamankan oleh penyidik.
Dengan pasal yang disangkakan, Cahyadi terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami perkara ini, termasuk kesiapan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian. “Terkait rekonstruksi, nanti kami hubungi lebih lanjut. Kalau dirasa perlu kami akan lakukan, tapi kalau tidak dan cukup dengan alat bukti yang sudah ada, kami tidak lagi lakukan rekonstruksi,” ujar Santika.
Duka Keluarga dan Prosesi Pemakaman
Jenazah Selamet dipulangkan ke rumah duka di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, pada Jumat (2/10/2026). Kepala Desa Muncan I Wayan Tunas mengatakan jenazah tiba sekitar pukul 13.30 Wita dan langsung disemayamkan untuk mengikuti rangkaian upacara adat.
Keluarga sebelumnya sempat merencanakan prosesi ngaben untuk Selamet. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan. Tunas mengaku belum mengetahui alasan pembatalan prosesi tersebut. Prosesi pemakaman di setra Desa Adat Muncan dijadwalkan Sabtu (3/10/2026).
I Komang Kartika, sepupu korban, mengungkapkan kesedihan mendalam keluarga. “Selaku sepupunya sangat sedih kehilangan dia. Terutama ibunya, sedih sekali. Karena ini anak pertamanya, masih bujang juga,” ujarnya di depan Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Keluarga juga menuntut hukuman berat untuk pelaku. Mereka menilai ancaman hukuman yang dikenakan belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Keluarga juga menyampaikan kesulitan menanggung biaya pengobatan yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

















Komentar ditutup.