JAKARTA — Video mengerikan beredar di media sosial memperlihatkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang didianiaya oleh atasannya sendiri. Keempat korban — Ilham Shalahudin, Oktavian Maghriza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono — direkrut sebagai ABK kapal cumi dan berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, menuju Merauke, Papua Selatan, pada akhir Juli 2026.
Peristiwa ini terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan menyusul laporan dan video viral di sosial media. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengonfirmasi penyiksaan tersebut dalam konferensi persnya, Jumat (2/10/2026).
KRONOLOGI: Perekrutan hingga Penyiksaan
Awal cerita bermula pada akhir Juli 2026. Keempat korban direkrut oleh pengurus kapal untuk bekerja sebagai ABK KM Maulana 23, kapal penangkap cumi-cumi. Setelah direkrut, mereka berangkat melalui Dermaga Pelabuhan Muara Baru dengan tujuan Merauke dan area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Perjalanan laut yang seharusnya menjadi pencarian nafkah berubah menjadi mimpi buruk. Selama di kapal, para korban dianiaya secara sistematis oleh sejumlah orang yang merupakan atasannya sendiri. Modus penyiksaan yang terungkap dari video dan keterangan saksi sangat kejam:
1. Dimasukkan ke Gentong Air: Salah satu korban dipaksa masuk ke dalam gentong besar berisi air. Korban kemudian diinjak-injak dan disiram menggunakan air hingga tidak bisa bernapas.
2. Dijemur sampai Gosong: Dalam rekaman lain, korban terlihat dijemur di bawah terik matahari hingga tubuhnya gosong dan melepuh.
3. Pemukulan: Korban dipukul berulang kali oleh sejumlah pelaku.
Aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh ketidakcapaihan target tangkapan ikan. Menurut Kapolres Alrasyidin, dugaan sementara para ABK diwajibkan memenuhi target tangkapan cumi-cumi atau komoditas lainnya. “Dugaan sementara ya, masih dugaan sementara 3 kilogram harus tercapai. Kalau tidak tercapai maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu,” kata Alrasyidin.
KABAR BOHONG: “Sakit Beri-beri dan Dirawat RS”
Pengurus kapal KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban, Ilhas (Ilham Shalahudin), pada awal Agustus 2026. Mereka mengklaim bahwa Ilhas dan tiga korban lainnya mengalami sakit beri-beri dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, hasil pendalaman polisi menemukan fakta berbeda yang jauh lebih mengerikan. Keempat korban ternyata tidak mendapatkan perawatan medis sebagaimana diklaim pengurus kapal. Polisi menemukan bahwa keempat korban hanya ditempatkan di daratan setelah kapal sempat bersandar di wilayah Kepulauan Aru. “Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat, sehingga pada saat kami koordinasi langsung dilarikan ke rumah sakit tadi pagi,” kata Alrasyidin.
Kabar bohong soal perawatan rumah sakit ini menjadi pembeda kasus ini dengan kasus kekerasan kapal pada umumnya. Pengurus kapal secara sengaja menyembunyikan kondisi nyata korban dan memberikan keterangan palsu kepada keluarga.
KRONOLOGI PENYELAMATAN dan PERAWATAN
Polisi mengungkap kebenaran setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan bukti-bukti termasuk video viral yang beredar. Keempat korban akhirnya berhasil diamankan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan Kapolres, keempat korban kini sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Kondisi fisik mereka menunjukkan bekas-bekas penganiayaan yang cukup serius, termasuk luka bakar akibat dijemur di bawah terik matahari dan memar akibat pemukulan serta penindasan di dalam gentong air.
DAMPAK PSIKOLOGIS dan EKSPLOITASI
Kasus ini mengungkap praktik eksploitasi tenaga kerja laut yang sangat mengerikan. ABK-rekrut yang umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah direkrut dengan janji upah besar, namun kenyataannya mendapat perlakuan sebagai budak kapal. Sistem kerja yang tertutup di laut membuat kekerasan sulit terdeteksi dan korban sulit melapor.
Keempat korban merupakan warga negara Indonesia yang datang dari daerah dan mencari nafkah sebagai ABK. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai selama di kapal, dan atasannya sendiri yang melakukan kekerasan tanpa rasa bersalah.

















Komentar ditutup.