Mandau, Rarget Tipikor.com
Polsek Mandau melaksanakan kegiatan melalui team Opsnal Polsek Mandau, dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Pada pukul 21.00 Wib. Senin (05/10/2026).
Adapun pelapor berinisial
GT (40 Tahun). Jenis kelamin Laki-Laki. Agama Islam. Dan saksi – saksi yaitu: inisial PS (29 Tahun). Jenis Kelamin Laki-Laki. Agama Kristen. BB ( 22 Tahun). Jenis Kelamin Laki-Laki. Agama : Islam.
Pelaku tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu yaitu :
1. Inisial YHM ( 26 Tahun) Jenis Kelamin Laki-laki. Agama Kristen. Pekerjaan (-). Alamat : Jl. Rejo Sari Km 12. Desa Air Kulim. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
2. Inisial FS ( 50 Tahun). Jenis Kelamin Laki-laki. Agama Islam. Pekerjaan (-). Alamat Jl. Duri Dumai Km 11 Desa Sebangar. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
Hasil olah TKP ditemukan Barang Bukti ( BB ) berupa:
1. 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu.
2. 1 (satu) unit HP
3. 1 (satu) botol kecil warna hitam
4. Uang tunai Rp 1.550.000 (satu juta Lima ratus lima luluh ribu rupiah)
5. 1 (satu) dompet kecil warna hitam
6. 3 (tiga) plastik pack
Deskripsi ( gambaran) dan Kronologis Penangkapan; Senin tanggal 05 /10/ 2026 sekira pukul 21.00 wib. Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat. Adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Duri Dumai Km 11 di Desa Sebangar. Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis.
Team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke TKP di Jl. Duri Dumai Km 11. Setibanya ditempat tersebut. Team mengamankan 2 (dua) orang bernama YHM dan FS ditemukan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu.
Rincian keterangan tsk YHM, 1 bungkus berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dari JE (DPO) dan 1 bungkus berisi 14 (empat belas) paket Narkotika jenis sabu dari DA (DPO).
Ditemukan didalam botol kecil warna hitam didapatkan didalam saku kantong depan sebelah kiri tsk dan keterangan tsk FS ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu. Didapatkan didalam kantong celana depan kiri. Dari pengakuan tsk barang Narkotika jenis Sabu didapat dari DE (DPO).
Atas peristiwa tersebut TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Narkotika diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana. (simon parlaungan).
Sumber : HUMAS POLSEK MANDAU.

















Komentar ditutup.