Mandau, Target Tipikor.com
Jonggos buruh di Duri Kecamatan mandau, sangat miris dan memprihatinkan. Mereka menjerit tanpa suara, senyap dirasakan buruh kuliner. Kepada siapa buruh Kuliner mie Gacoan mengadu nasibnya ?
( Senin, 28 /9/2026).
Mereka berkata tanpa suara, diancam kenyataan pahit, perih serta ketakutan akan kesempatan kerja meskipun upah yang diterima jauh dari harapan mereka. Buru mie Gacoan belum pernah paham golongan pengupahan yang mereka terima apakah UMR, UMP atau UMK.
Hal ini sedang berlangsung di depan mata, pengusaha kuliner bermerk” Mie GACOAN” dengan percaya diri tanpa merasa berdosa bahkan pengkhianatan dalam pengupahan, memberi upah sebesar Rp 2.800.000/bulan kepada lebih kurang 50 karyawannya.
Negara telah menetapkan berbagai regulasi yang menjamin hak pekerja atas penghasilan yang layak. Di sisi lain, pelanggaran pengupahan masih sering terjadi, mulai dari upah di bawah standar hingga keterlambatan pengupahan. Pengupahan merupakan hak normatif pekerja yang lahir dari hubungan kerja. Pekerja memberikan tenaga dan jasa. Pengusaha berkewajiban memberikan imbalan dalam bentuk upah.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Realitanya, persoalan pengupahan masih menjadi sumber utama perselisihan hubungan industrial setiap tahun.
Jajaran DPC GRIB JAYA Kabupaten Bengkalis mengetahui hal ini pada suatu waktu istirahat santai di Mie GACOAN Duri beberapa waktu lalu.
Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Ingan Tarigan didampingi Sekcab Dani Purba SH, pengurus lainnya secara tak sengaja mendapatkan informasi, karyawan Mie Gacoan menerima upah Rp 2,8 juta/bulan tanpa ada tambahan lainnya.
Tanpa ragu dibulan Juli tersebut, Team dari DPC GRIB JAYA melakukan investisigasi untuk kelengkapan informasi yang lebih akurat. Memberi surat Audensi dengan tujuan silaturahmi dengan pihak pimpinan Mie Gacoan. Kita dari Grib Jaya berniat saling temu ramah dan mempertanyakan kebenaran soal pengupahan yang diterima para karyawan.
Sekcab (Sekertaris Cabang) DPC Grib Jaya Dani Purba SH, bagian Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis. Secara tegas akan tetap melakukan pengawalan pada permasalahan norma pengupahan.
Menurut kami, pihak Mie Gacoan telah melakukan pelanggaran perundang – undangan soal pengupahan dan memotivasi Disnaker Trans Kabupaten Bengkalis untuk memberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Informasi yang didapat keadaan yang sama juga dirasakan karyawan Mie Gacoan yang ada di Riau. Grib Jaya Bengkalis siap memperjuangankan. Kita senang para pelaku usaha berinvestasi di Duri. Bisa mengurangi pengangguran, tetapi hendaknya hargailah karyawan dengan pengupahan yang telah ditentukan.
Pihak Manajemen Mie Gacoan belum bisa dihubungi terkait adanya persoalan pengupahan dan 2 kali pemanggilan Disnaker Kabupaten Bengkalis. (simon parlaungan ).

















Komentar ditutup.