Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menggerebek pengedar narkoba. Kali ini seorang pemuda berinisial DAP, (22 Tahun), diringkus di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menyita 29 butir pil ekstasi. Rinciannya : 25 butir dibungkus tisu lalu dimasukkan ke plastik merah. 4 butir lainnya disimpan di dalam kotak rokok.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut. Selain ekstasi, kami juga amankan 1 HP. Uang tunai Rp 235 ribu, kotak rokok, tisu dan plastik pembungkus.
Kronologi kejadian, berawal dari informasi warga soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Kayangan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi.
Saat diinterogasi, DAP mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial YRP alias D. Kini YRP masuk DPO dan masih diburu.
DAP dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap tersangka. Saat ini DAP ditahan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Pasek mengatakan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110.
Komitmen kami jelas. Bengkalis harus bersih dari narkoba.
(simon parlaungan – Rilis)
















