Mandau, Target Tipikor.com-
Berawal dari informasi Telik sandi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Anggur Merah 1 Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sabtu (15/8/2026) pukul 16.10 WIB.

Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial I (29Tahun). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 2 bungkus yang diduga ganja.
Polisi turut mengamankan 1 unit telepon seluler, uang tunai Rp740.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat. 2 dompet kecil berwarna pink.
Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, via Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarah dahtam Bendesa membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP I Made Pasek.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke Lokasi dan mengamankan I. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika.
Hasil penggeledahan, kami menemukan 21 paket yang diduga sabu dan dua bungkus yang diduga ganja. Selain itu, ada juga beberapa barang lainnya yang turut kami amankan sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, I mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JH. Polisi telah menetapkan JH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan.
Untuk asal barang dan jaringan peredarannya masih kami dalami. Satu orang yang disebut tersangka sebagai pemasok saat ini masuk dalam DPO dan kami terus melakukan pengejaran serta pengembangan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ( simon parlaungan).
Sumber : Humas Polsek Mandau.















