Mandau, Target Tipikor.com –
Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (15/8/2026).

Dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RN, 51 tahun, yang berdomisili di wilayah Kelurahan Air Jamban.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di tangan kiri tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor di dalam kotak rokok.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp567 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ada sebanyak 18 paket diduga sabu ditemukan di dalam dompet kecil warna pink yang berada di saku celana belakang sebelah kiri. Sementara tiga paket lainnya diduga sabu ditemukan setelah dilempar ke tanah. Diduga ganja ditemukan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Polisi mengamankan 1 unit telepon seluler, uang tunai Rp740 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4409 DP. 2 dompet kecil warna pink.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JH yang juga disebut sebagai DPO.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Menjelaskan Kepada KabarDuri.net kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi telik sandi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Air Jamban.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine, dokumentasi.
Kedua perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi masing-masing.
Polsek Mandau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Memburu pihak yang disebut sebagai DPO. ( simon parlaungan)
Sumber : Humas polsek mandau.















