Menu

Dark Mode
Eryko Bakti Irianto Terpilih sebagai Ketua FK LPM Kota Bogor Periode 2026–2031 Peserta Hoegeng Awards Terus Meningkat Disebut Bukti Banyak Polisi Baik Seorang Perwira AKP Pardiman Diciduk Bareskrim Bersama 6 Anak Buah, Peredaran Gelap Narkoba Ucapan Menteri Agama: Jadi Guru Itu Bayarannya Pahala, Jangan Mengharap Uang KEJAGUNG TEMUKAN UANG RP1 TRILIUN DAN EMAS 51 KG DI KEDIAMAN MANTAN PEJABAT MAHKAMAH AGUNG, ZAROF RICAR Niat Kembalikan Ubi yang Dicuri, Seorang Remaja Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup oleh ASN dan Polisi

Headline

Proyek USB SDN Makmurjaya Habiskan Milyaran Rupiah Terkesan Tabrak UU Jasa Konstruksi, Aktivis Konstruksi, Kritisi Kinerja PT. KITA LUMAMPAH MULIA dan PT. ANGGARA KARYA UTAMA

badge-check

Proyek USB SDN Makmurjaya Habiskan Milyaran Rupiah Terkesan Tabrak UU Jasa Konstruksi, Aktivis Konstruksi, Kritisi Kinerja PT. KITA LUMAMPAH MULIA dan PT. ANGGARA KARYA UTAMA Perbesar

Karawang, Targettipikor.com
Indikasi beberapa item dugaan pelanggaran dalam Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran Rp3.171.505.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Aktivis konstruksi Karawang, Akhmad Muslim, mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara karena diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada pekan lalu, Akhmad Muslim mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai serius. Menurutnya, pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan langsung dari pelaksana kontraktor maupun konsultan pengawas.

“Kami meminta proyek ini dihentikan sementara. Pekerjaan diduga dilakukan asal-asalan. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak menemukan pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas. Siapa yang mengarahkan pekerjaan jika mereka tidak berada di lokasi?” tegas Akhmad Muslim.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Kita Lumampah Mulia sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Anggara Karya Utama selaku konsultan pengawas.

Akhmad Muslim memaparkan sejumlah temuan yang menurutnya tidak sesuai gambar kerja maupun spesifikasi teknis, di antaranya:
• Kedalaman galian pondasi pagar belakang diduga hanya sekitar 55 cm, padahal dalam gambar kerja disebut 70 cm.

• Lebar galian pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi.

• Dasar pondasi diduga tidak dipasang hamparan pasir sebagaimana tercantum dalam gambar kerja.
• Bentuk pasangan pondasi batu kali diduga tidak sesuai spesifikasi karena bagian bawah lebih kecil sehingga konstruksi dinilai tidak ideal.

• Adukan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen pada proyek bernilai miliaran rupiah.

• Takaran campuran semen dan pasir diduga tidak menggunakan alat ukur (dolen), sehingga mutu adukan dikhawatirkan tidak memenuhi standar.

• Pada pekerjaan toilet, galian pondasi diduga kurang dalam, pondasi dipasang saat galian masih tergenang air, tidak dipasang hamparan pasir, serta terdapat dugaan item pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan umur konstruksi.

“Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, bangunan memang akan selesai, tetapi kualitasnya bisa sangat rendah. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Akhmad Muslim meminta seluruh pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi agar dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai gambar kerja.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera memanggil kontraktor dan konsultan pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan di lapangan.

Selain itu, ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kontraktor, bahkan diusulkan masuk daftar hitam (blacklist) apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran kontrak.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, pelaksanaan proyek dapat dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, serta memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pengawasan mutu, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas hasil pekerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Eryko Bakti Irianto Terpilih sebagai Ketua FK LPM Kota Bogor Periode 2026–2031

2 August 2026 - 07:13 WIB

Peserta Hoegeng Awards Terus Meningkat Disebut Bukti Banyak Polisi Baik

2 August 2026 - 07:07 WIB

Seorang Perwira AKP Pardiman Diciduk Bareskrim Bersama 6 Anak Buah, Peredaran Gelap Narkoba

2 August 2026 - 07:04 WIB

Ucapan Menteri Agama: Jadi Guru Itu Bayarannya Pahala, Jangan Mengharap Uang

2 August 2026 - 07:01 WIB

KEJAGUNG TEMUKAN UANG RP1 TRILIUN DAN EMAS 51 KG DI KEDIAMAN MANTAN PEJABAT MAHKAMAH AGUNG, ZAROF RICAR

2 August 2026 - 06:59 WIB

Trending on Headline