Meski terdapat tiga kasus yang diusut, Febrie dipastikan hanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie Adriansyah tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Jumat (17/7).
Anang menyebut pemeriksaan terhadap Febrie hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Sementara itu, Anang mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan PLN batu bara masih berjalan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurutnya, kedua perkara masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga penyidik masih mendalami calon tersangka.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polrinya, yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ucap Anang.
Di sisi lain, Polri menyebut Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 15 saksi, menggelar penggeledahan, dan melakukan gelar perkara meski belum pernah memanggil maupun memeriksanya sebagai saksi.
- “Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto .
target tipikor.com















