⚖️ Eksekusi putusan tidak berhenti pada vonis. Pelaksanaan penyetoran pidana denda merupakan bagian penting dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan penyetoran pidana denda ke Kas Negara atas nama terpidana Drs. L.M. Husein Tali, M.Pd. dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan eksekusi berupa:
✅ Penyetoran pidana denda sebesar Rp50.000.000,-
✅ Penyetoran biaya perkara sebesar Rp5.000,-
ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Muna terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara demi kepentingan masyarakat.
#KejaksaanRI #KejatiSultra #KejariMuna #PidanaKhusus #Tipikor #EksekusiPutusan #KasNegara #PemulihanKeuanganNegara #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa
















