Menu

Otomatis
KABAR TERKINI

Headline

Sidak DLH Buka Temuan Awal, Pengelolaan Limbah Tambang Udang Jadi Sorotan

badge-check

Sidak DLH Buka Temuan Awal, Pengelolaan Limbah Tambang Udang Jadi Sorotan Perbesar

Target Tipikor
Tanggamus — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menginspeksi tambak udang di Pekon Kuripan dan Pekon Badak, Kecamatan Limau, setelah muncul dugaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Senin (13/7/2026)

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Tanggamus, Adi Gunawan, mengatakan tim telah meninjau lokasi yang menjadi sorotan.

“Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap kegiatan tambak udang yang diberitakan,” kata Adi.

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang perlu diperbaiki. Namun, DLH belum menyimpulkan adanya pencemaran.

“Kami meminta pihak manajemen tambak agar persoalan yang berkaitan dengan lingkungan segera diperbaiki,” ujarnya.

Penanggung jawab lapangan tambak, Heri, membantah dugaan IPAL tidak berfungsi. Ia menyatakan sistem pengolahan limbah yang digunakan perusahaan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis yang disetujui.

Menurut Heri, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung secara berkala mengambil sampel air limbah untuk diuji di laboratorium.

“Kalau mau tanya hasil laboratoriumnya, langsung saja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus. Mereka pegang dokumennya,” kata Heri.

Ia menambahkan, perusahaan berkepentingan menjaga kualitas air karena pencemaran berisiko menurunkan hasil panen.

“Yang pasti IPAL yang kami miliki sudah sesuai dengan teknis yang telah disetujui dinas terkait,” ujarnya.

Meski demikian, secara teknis saluran spiral atau saluran berkelok hanya dapat menjadi bagian dari sistem IPAL dan tidak otomatis menggantikan fungsi kolam pengendapan maupun kolam pengolahan biologis.

Kesesuaian sistem tersebut harus dibuktikan melalui desain teknis yang disetujui, pemeriksaan lapangan, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan air limbah memenuhi baku mutu.

Karena itu, ada atau tidaknya pencemaran maupun berfungsinya IPAL tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan pengelola. Penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen teknis, hasil pengujian laboratorium, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

HARI JADI PEKON KAGUNGAN KE-143, DI RAYAKAN DENGAN SUNATAN MASAL GRATIS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

25 Aug 2026 - 06:12 WIB

HARI JADI PEKON KAGUNGAN KE-143, DI RAYAKAN DENGAN SUNATAN MASAL GRATIS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

KPM Desa Pabangbon Terima Bantuan 30Kg Beres Target Tipikor di

24 Aug 2026 - 19:13 WIB

KPM Desa Pabangbon Terima Bantuan  30Kg Beres  Target Tipikor di

DPC MANGGALA GARUDA PUTIH SUKABUMI RAYA MENGADAKAN SYUKURAN MENYAMBUT HUT KEMERDEKA AN RI KE 81

24 Aug 2026 - 19:11 WIB

DPC MANGGALA GARUDA PUTIH SUKABUMI RAYA MENGADAKAN SYUKURAN MENYAMBUT HUT KEMERDEKA AN RI KE 81

Ops Cipta Kondisi Polsek Mandau dan BKO Polres di Wilkum Bengkalis, Seorang Pengunjung Positif Tes Urine

23 Aug 2026 - 19:07 WIB

Ops Cipta Kondisi Polsek Mandau  dan BKO Polres di Wilkum Bengkalis, Seorang Pengunjung Positif Tes Urine

Kecamatan Mandau Laksanakan Turnamen Volly Ball antar RW dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81

23 Aug 2026 - 05:42 WIB

Kecamatan Mandau Laksanakan Turnamen Volly Ball antar RW dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81
Trending on Headline