Menu

Otomatis
KABAR TERKINI

Uncategorized

Jembatan Mangkatip–Dadahup Senilai Rp19,3 Miliar Dilaporkan Rusak Sebelum Diresmikan, APH Didesak Lakukan Penyelidikan

badge-check

Jembatan Mangkatip–Dadahup Senilai Rp19,3 Miliar Dilaporkan Rusak Sebelum Diresmikan, APH Didesak Lakukan Penyelidikan Perbesar

TARGET TIPIKOR, BARITO SELATAN – Proyek pembangunan Jembatan Mangkatip–Dadahup di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan pada sejumlah bagian konstruksi meski belum diresmikan maupun difungsikan secara penuh. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp19 miliar tersebut merupakan salah satu infrastruktur strategis yang dibangun untuk mendukung kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data pengadaan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan jembatan tersebut.

Setelah melalui proses tender, PT Pandji Pratama Indonesia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp19.399.989.089. Sementara itu, pekerjaan pengawasan dipercayakan kepada CV Cendrawasih Mitra Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp595.404.000.

Jembatan Mangkatip–Dadahup dirancang sebagai infrastruktur pendukung program Food Estate atau Lumbung Pangan Nasional. Keberadaan jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar akses menuju Daerah Irigasi Dadahup, sekaligus mempercepat distribusi hasil pertanian masyarakat.

Selain mendukung mobilitas petani, pembangunan jembatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barito Selatan dan wilayah sekitarnya melalui peningkatan akses transportasi dan konektivitas kawasan.

Namun harapan tersebut belum terwujud. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan yang disampaikan oleh pihak pelapor, kondisi jembatan saat ini disebut mengalami kerusakan pada sejumlah bagian sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kerusakan yang dilaporkan meliputi penurunan tanah pada oprit sisi selatan jembatan, munculnya retakan pada beberapa bagian struktur, serta kerusakan pada bagian abutment atau pangkal jembatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan struktur apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis secara menyeluruh.

Dalam temuan awal yang disampaikan pihak pelapor, pola retakan pada beton diduga mengindikasikan adanya mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu ditemukan pula rongga pada beberapa bagian beton yang diduga terjadi akibat proses pemadatan yang kurang sempurna ataupun campuran material yang tidak homogen.

Meski demikian, penyebab pasti kerusakan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen agar dapat diketahui secara objektif apakah kerusakan dipicu oleh faktor perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas material, kondisi tanah, atau faktor teknis lainnya.

Pihak Target Tipikor Das Barito menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Mereka menduga terdapat potensi penyimpangan yang menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Kabiro Target Tipikor Das Barito mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pembangunan Jembatan Mangkatip–Dadahup, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan.

Menurut pihak pelapor, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut, termasuk pelaksana pekerjaan, pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, PT Pandji Pratama Indonesia maupun CV Cendrawasih Mitra Pratama terkait dugaan kerusakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

HARI JADI PEKON KAGUNGAN KE-143, DI RAYAKAN DENGAN SUNATAN MASAL GRATIS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

25 Aug 2026 - 06:12 WIB

HARI JADI PEKON KAGUNGAN KE-143, DI RAYAKAN DENGAN SUNATAN MASAL GRATIS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

KPM Desa Pabangbon Terima Bantuan 30Kg Beres Target Tipikor di

24 Aug 2026 - 19:13 WIB

KPM Desa Pabangbon Terima Bantuan  30Kg Beres  Target Tipikor di

DPC MANGGALA GARUDA PUTIH SUKABUMI RAYA MENGADAKAN SYUKURAN MENYAMBUT HUT KEMERDEKA AN RI KE 81

24 Aug 2026 - 19:11 WIB

DPC MANGGALA GARUDA PUTIH SUKABUMI RAYA MENGADAKAN SYUKURAN MENYAMBUT HUT KEMERDEKA AN RI KE 81

Ops Cipta Kondisi Polsek Mandau dan BKO Polres di Wilkum Bengkalis, Seorang Pengunjung Positif Tes Urine

23 Aug 2026 - 19:07 WIB

Ops Cipta Kondisi Polsek Mandau  dan BKO Polres di Wilkum Bengkalis, Seorang Pengunjung Positif Tes Urine

Kecamatan Mandau Laksanakan Turnamen Volly Ball antar RW dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81

23 Aug 2026 - 05:42 WIB

Kecamatan Mandau Laksanakan Turnamen Volly Ball antar RW dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81
Trending on Headline