PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
TargetTipikor.com
Terakhir diperbarui: 12 Juli 2026
Pendahuluan
TargetTipikor.com merupakan media siber yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab. Seluruh kegiatan jurnalistik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, wartawan, kontributor, narasumber, dan seluruh pihak yang berinteraksi dengan TargetTipikor.com.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui:
- Website TargetTipikor.com
- Platform digital resmi
- Media sosial resmi
- Konten multimedia
- Siaran langsung (Live Streaming)
- Konten video dan podcast
2. Prinsip Dasar Pemberitaan
TargetTipikor.com menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:
- Akurat
- Berimbang
- Independen
- Profesional
- Beritikad baik
- Mengutamakan kepentingan publik
- Menghormati asas praduga tidak bersalah
- Menghindari konflik kepentingan
3. Verifikasi Informasi
Sebelum dipublikasikan, setiap berita wajib melalui proses verifikasi terhadap:
- Fakta
- Dokumen
- Data
- Narasumber
- Foto
- Video
- Bukti pendukung lainnya
Apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena alasan kepentingan publik yang mendesak, berita akan diperbarui setelah informasi tambahan diperoleh.
4. Keberimbangan Berita
Setiap pemberitaan wajib memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.
Apabila salah satu pihak belum dapat dihubungi sebelum berita dipublikasikan, redaksi akan memberikan ruang untuk hak jawab setelah tanggapan diterima.
5. Hak Jawab
Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab.
Permohonan hak jawab harus:
- Disampaikan secara tertulis.
- Menjelaskan bagian berita yang dipermasalahkan.
- Menyertakan identitas yang jelas.
- Menyertakan bukti pendukung apabila diperlukan.
Hak jawab akan diproses sesuai ketentuan Dewan Pers.
6. Hak Koreksi
TargetTipikor.com memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan koreksi apabila terdapat:
- Kesalahan data
- Kesalahan identitas
- Kesalahan penulisan
- Kesalahan fakta
- Informasi yang tidak akurat
Apabila koreksi dinyatakan benar, redaksi akan melakukan perbaikan tanpa menghilangkan jejak perubahan yang diperlukan.
7. Berita Ralat dan Pembaruan
Apabila ditemukan kekeliruan dalam berita, redaksi akan:
- Memperbaiki isi berita.
- Menambahkan keterangan pembaruan apabila diperlukan.
- Menyampaikan ralat secara proporsional sesuai tingkat kesalahan.
8. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Apabila tersedia fasilitas komentar atau kiriman pembaca, pengguna wajib mematuhi ketentuan berikut.
Dilarang mengunggah konten yang:
- Mengandung fitnah.
- Mengandung ujaran kebencian.
- Mengandung SARA.
- Mengandung ancaman.
- Mengandung pornografi.
- Mengandung spam.
- Melanggar hak cipta.
- Bertentangan dengan hukum.
Redaksi berhak:
- Menyunting.
- Menunda publikasi.
- Menolak.
- Menghapus komentar atau konten yang melanggar ketentuan.
9. Perlindungan Narasumber
TargetTipikor.com menghormati hak narasumber, termasuk:
- Perlindungan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
- Perlindungan pelapor (whistleblower).
- Perlindungan korban tindak pidana.
- Perlindungan anak sesuai ketentuan hukum.
10. Perlindungan Anak
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, redaksi tidak akan mempublikasikan identitas yang dapat mengungkap jati diri anak, termasuk:
- Nama lengkap.
- Alamat.
- Foto yang memperlihatkan wajah secara jelas.
- Data sekolah.
- Informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak.
11. Koreksi oleh Redaksi
Redaksi dapat melakukan penyuntingan terhadap berita apabila ditemukan:
- Kesalahan ejaan.
- Kesalahan fakta.
- Kesalahan teknis.
- Informasi baru yang memerlukan pembaruan.
Penyuntingan dilakukan tanpa mengubah substansi fakta secara tidak semestinya.
12. Penghapusan Berita
TargetTipikor.com pada prinsipnya tidak menghapus berita yang telah dipublikasikan.
Penghapusan hanya dapat dilakukan apabila:
- Diperintahkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Diputuskan redaksi berdasarkan pertimbangan etik dan hukum yang kuat.
13. Iklan dan Konten Bersponsor
Konten iklan, advertorial, maupun kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.
Redaksi tetap menjaga independensi dalam proses pemberitaan.
14. Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh konten jurnalistik menjadi tanggung jawab Redaksi TargetTipikor.com.
Pendapat yang disampaikan oleh penulis opini atau narasumber merupakan tanggung jawab masing-masing dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.
15. Pelaporan Pelanggaran
Pembaca dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pedoman ini melalui kanal resmi TargetTipikor.com dengan menyampaikan:
- Nama pelapor.
- Identitas yang dapat dihubungi.
- Tautan berita yang dipermasalahkan.
- Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
Setiap laporan akan ditelaah secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
16. Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan jurnalistik di TargetTipikor.com. Seluruh insan redaksi berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, independensi, integritas, serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
TargetTipikor.com terus berupaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat serta dukungan terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.











Comments are closed.