Dua sopir truk diduga dihentikan lalu dibawa ke pos untuk proses negosiasi. Nilai uang yang disebut-sebut mencapai Rp1,7 juta hingga Rp3,7 juta per sopir. Kasus ini memicu sorotan luas karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan anggotanya. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan telah meminta agar oknum yang terbukti bersalah diberhentikan secara tidak hormat sesuai aturan yang berlaku.

💬 Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, menurut kamu sanksi apa yang paling tepat? Tulis pendapatmu di kolom komentar!,target tipikor.com










