Karawang, Targettipikor.com
Pembangunan gedung SDN Sumurgede II di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan fisik menelan anggaran ratusan juta rupiah milik pemerintah ini disinyalir sengaja mengabaikan prinsip transparansi publik akibat tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.Selasa 28 Juli 2026
Pekerjaan konstruksi yang ditangani pihak rekanan/kontraktor tersebut diketahui telah berjalan selama tiga hari. Kendati demikian, tidak ada plang nama proyek yang terpasang di area sekolah untuk memberikan rincian nilai anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, maupun identitas perusahaan pelaksana.

Ketua regu kerja di lapangan, Enang, mengaku tidak mengetahui alasan ketiadaan papan informasi maupun besaran nilai anggaran proyek tersebut. Ia mengarahkan konfirmasi kepada koordinator pelaksana berinisial A.
Saat ditemui di lokasi, A membeberkan bahwa alokasi anggaran pembangunan gedung sekolah tersebut menelan dana negara lebih dari Rp200 juta. Soal ketiadaan transparansi, ia berdalih papan informasi baru akan dipasang keesokan harinya.
Kejanggalan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut tegas mewajibkan setiap kegiatan yang bersumber dari uang rakyat dipublikasikan secara terbuka guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas indikasi pelanggaran transparansi ini, publik mendesak dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Selain itu, muncul desakan agar pemerintah daerah membekukan proses pencairan termin keuangan kontraktor penanggung jawab hingga seluruh kewajiban keterbukaan informasi dipenuhi secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resm.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan proyek dugaan rehabilitasi di SFN 2 Sumurgede tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya penyimpangan, masyarakat berharap aparat yang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti memenuhi standar teknis, penjelasan resmi kepada publik juga diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi.
(J.Setiabudi & Tim)










