Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan seorang residivis kasus curanmor bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Magetan. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 48 jam usai korban melapor. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di samping rumah pada malam hingga dini hari. Saat ini tersangka HM (20) alias Deman, warga Jiwan, Kabupaten Madiun, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain. Sedangkan dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dan empat unit sepeda angin. ”Alhamdulillah Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan dan mengamankan pelakunya di wilayah Kecamatan Takeran. Kami juga mengundang para korban atau pemilik kendaraan yang merasa kehilangan agar datang ke Polres Magetan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Kamis (16/7).,red, target tipikor.com
















