Perkuat Integritas, Keamanan, Disiplin, dan Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan
Komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, aman, dan berorientasi pada pelayanan terus diperkuat melalui implementasi 27 Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor WP.2-7740.OT.02.02 Tahun 2026.
Arahan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Utara dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, meningkatkan pengawasan, mencegah berbagai bentuk penyimpangan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus penguatan meliputi:
* Pencegahan masuknya handphone, narkotika, dan barang terlarang.
* Penegakan disiplin serta penerapan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran.
* Optimalisasi layanan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi Warga Binaan.
* Penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
* Pelaksanaan razia secara profesional, humanis, dan akuntabel.
* Penguatan pengawasan internal, kontrol keliling, serta kepatuhan terhadap SOP.
* Peningkatan integritas, kepemimpinan, dan budaya kerja yang bersih, sederhana, serta bertanggung jawab.
* Optimalisasi pelayanan Pemasyarakatan yang bebas pungutan liar dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
Melalui implementasi 27 arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Sumatera Utara mampu menjaga marwah organisasi, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan Lapas, Rutan, dan LPKA yang semakin aman, tertib, bersih dari HALINAR, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.
#DitjenPAS #Kemenimipas #KanwilDitjenPASSumut #LapasTanjungBalaiAsahan #Pemasyarakatan
















